Correct Article 37
PP Nomor 23 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Current Text
(1) Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah pada badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan menjadi PPK- BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) pada saat instansi pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK-BLU.
(2) Dengan...
(2) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, status Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
Your Correction
