Correct Article 9
PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada BNSP.
(3) Kepala Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon IIa.
Your Correction
