Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal.
Your Correction