Correct Article 7
PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Current Text
Untuk dapat menjadi Anggota BNSP, Calon Anggota BNSP harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sanggup bekerja penuh waktu;
e. tidak …
e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana minimal 5 (lima) tahun;
f. memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau yang setara;
g. memiliki pengalaman kerja di bidang profesi tertentu minimal 5 (lima) tahun;
h. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.
Your Correction
