Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. (2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Your Correction