Correct Article 6
PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Current Text
(1) Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Your Correction
