Correct Article 5
PP Nomor 23 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Current Text
Susunan keanggotaan BNSP terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) orang anggota.
Your Correction
