Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 23 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal melakukan pinjaman, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; b. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5; c. Laporan keuangan dua tahun anggaran sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; d. Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan/atau pemberi pinjaman luar negeri. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak diberlakukan apabila pinjaman daerah dimaksud dilakukan untuk memperbaiki profil pinjaman.
Your Correction