Correct Article 6
PP Nomor 23 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit APBD dan pinjaman Pemerintah Daerah agar tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7 ...
Your Correction
