Correct Article 63
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Current Text
Tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap Perusahaan serta penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapusan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
