Correct Article 55
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Current Text
(1) Perhitungan Tahunan disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kepada Direksi untuk diperiksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan ketentuab bahwa hasil pemeriksaannya disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Apabila Perusahaan mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan Perhitungan Tahunan dilakukan oleh Akuntan Publik.
(4) Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaskud dalam ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk disahkan.
(5) Perhitungan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4)
diumumkan dalam surat kabar harian.
Your Correction
