Correct Article 47
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Current Text
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional Perusahaan serta menilai pengendalian, pengurusan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikannya;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi.
Pasal 48 …
Your Correction
