Correct Article 10
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Current Text
(1) Perusahaan menyelenggarakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada:
a. Pelabuhan Perikanan di Muara Baru, Jakarta;
b. Pelabuhan Perikanan di Pekalongan, Jawa Tengah;
c. Pelabuhan Perikanan di Belawan, Sumatera Utara;
d. Pelabuhan Perikanan di Brondong, Jawa Timur;
e. Pelabuhan Perikanan di Lampulo, Daerah Istimewa Aceh;
f. Pelabuhan Perikanan di Pemangat, Kalimantan Barat;
g. Pelabuhan Perikanan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
h. Pelabuhan Perikanan di Tarakan, Kalimantan Timur;
i. Pelabuhan Perikanan di Prigi, Jawa Timur.
(2) Penambahan pelabuhan-pelabuhan perikanan lainnya ditetapkan dengan Keputusan
atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
