Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan dapat: a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain; b. membentuk anak perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction