Correct Article 8
PP Nomor 23 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDRA
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. melaksanakan usaha pelayanan umum bidang kegiatan prasarana perikanan;
b. menyediakan fasilitas-fasilitas yang ada kaitannya dengan program pemerintah dalam mengembangkan industri perikanan di INDONESIA;
c. membangun, memelihara dan mengusahakan dermaga untuk bertambat dan bongkar muat ikan;
d. jasa terminal;
e. membantu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi nelayan/ kapal yang berkaitan dengan sarana dan prasara pelabuhan perikanan.
f. mengoperasionalkan dan memberikan bantuan manajemen pengelolaan
aset pihak ketiga yang berkaitan dengan usaha perikanan;
g. melakukan kegiatan lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 9 …
Your Correction
