Article 1
(1) Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Kantor Merek dengan mengisi formulir dalam rangkap empat.
(2) Bentuk dan isi formulir permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti contoh yang dilampirkan pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pengisian formulir permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2), (3), (4), (5), (6), Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992.