Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan "tahun anggaran" adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya..
PP Nomor 23 Tahun 1977
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.