Article 2
Di Makasar didirikan Universitas Hassanuddin, yang terdiri atas:
a. Fakultas Ekonomi di Makasar;
b. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Makasar;
c. Fakultas Kedokteran di Makasar;
d. Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri);
e. dan yang meliputi Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Tondano.
Pasal 3.
(1) PRESIDEN Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Hassanuddin menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan konpensi yang berlaku bagi Universitas Negeri.
(2) PRESIDEN Universitas mengadakan dan memelihara perhubungan yang baik dengan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru yang diliputinya itu menurut garis-garis besar peraturan perguruan tinggi dan pedoman yang ditentukan oleh Menteri.........
Pasal 4.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956 Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
ttd.
SARINO MANGUNPRANOTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956 Menteri Kehakiman.
ttd.
MOELJATNO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 39 TAHUN 1956