Article 4
1. Para Ketua Fakultas, para Guru Besar dan Guru Besar luar biasa bersama-sama merupakan senat. Para dosen lainnya atas undangan Senat dapat mengunjungi rapat Senat dengan mempunyai suara pertimbangan.
2. Pada waktu tahun pengajaran baru atau sewaktu-waktu ada lowongan, dengan suara yang terbanyak Senat memilih Ketua, dan Sekretaris Senat dari para Guru Besar.
3. Ketua dan Sekretaris Senat dan para Ketua Fakultas merupakan Pengurus Senat.
4. Ketua dan Sekretaris Senat menerima tunjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.