Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan harus menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. (2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction