Correct Article 1
PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Huruf b Cukup jelas.
Humf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan "jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi" adalah jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk satuan kerja perguruan tinggi negeri non badan layanan umum dan non perguruan tinggi negeri badan hukum.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan "jasa layanan kesehatan" meliputi penerimaan dari layanan kesehatan masyarakat dan layanan kesehatan hewan.
Huruf g Penerimaan nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya diantaranya penerimaan dari pameran.
Hurrf h Yang dimaksud dengan "jasa pengelolaan cagar budaya" adalah jasa pemanfaatan cagar budaya selain yang diatur dalam L,ampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Huruf i Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "taxif pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai tarif layanan pada unit layanan kesehatan setempat.
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama' adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
Pasal2...
Your Correction
