Correct Article 10
PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL6 Nomor 335, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 1 PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd
Djaman
PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI,AKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI I. UMUM Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan liskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2OL6 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, dengan diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan perubahan organisasi dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
II.
PASAL DEMI PASAL
Your Correction
