Correct Article 6
PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(21 Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
