Correct Article 3
PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
b. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d bempa program Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Mental, Fisik, dan Kedisiplinan dan Bela Negara Mahasiswa Baru dan uji kompetensi dan/atau sertifikasi, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama.
Your Correction
