Correct Article 1
PP Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berasal dari:
a. jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
b. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan;
c. tiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
f. jasa layanan kesehatan;
g. nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
h. jasa pengelolaan cagar budaya; dan
i. jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdi€rn masyarakat.
(2) Jenis...
3
REPUBLI( tNt]ONEStA
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
