Correct Article 45
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Current Text
(1) Perusahaan yang telah mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1200) dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran.
(2) P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan perizinan SIP3MI paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
