Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus melaporkan: a. rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA, dengan melampirkan: 1. paspor; 2. Buku Pelaut; 3. PKL; 4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial; 5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 6. Visa Kerja; 7. dokumen identitas pelaut; dan 8. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/atau sertifikat keterampilan pelaut. b. kedatangan kepada Perwakilan Republik INDONESIA secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara INDONESIA atau luring.
Your Correction