Correct Article 4
PP Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Current Text
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus melaporkan:
a. rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA, dengan melampirkan:
1. paspor;
2. Buku Pelaut;
3. PKL;
4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial;
5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
6. Visa Kerja;
7. dokumen identitas pelaut; dan
8. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/atau sertifikat keterampilan pelaut.
b. kedatangan kepada Perwakilan Republik INDONESIA secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara INDONESIA atau luring.
Your Correction
