Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman r'encafla Usaha dan/atau. Kegia.tar,- sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 28 ayat (2) hur,.:f a disampaikan juga oleh penanggurlg jawab lJsaha dan/atau Kegiatan kepada Tim Uji Keiayakan Lingkungan Hidup. (2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Flidup melakukan pelibatan mas5r6i12[41 dengan rnenempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jar,vab Usaha dan/atau Kegia-tan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersarnaan dengan pengumirman yang dilakukan penanggung ja',vab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksrrd rlaiarn Pasal 28 ayat (2) huruf a. (3) Masyarakat sebagaimana dlmaksud pada ayat_ \2) rnelipi:ti: a. pemerhati Lingkungarr Hidup; dan/atau b. masyarakatberkepentinganlainnya. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam .jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagairnana dirnaksud pada, ayat (4) disampaikan kepada 'l'im Uji Ketayakan Lingkungan Hidup. (6) Tim Uji I(clayakan Lingkungan Hicl.up menyaring saran, pcndapat, dan tanggapan yang rlisanrpaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk mernilah masukan yang relevan. (7) Tim (7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.
Your Correction