Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(f ) Sebelurn pelaksanaan konsultasi pubiik sebagarmar,a dimaksud dalarrr Pasal 28 ayat (2) l:un.rf b, penanggung ja.wab Usaha danlatau Kegiatan: a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan Cilibatkan dalam proses konsultasi ptrblik: dan b. mengundang masyarakat yang akarr dilibatkan dalam konsultasi publik. (21 Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) truruf b, penariggung jarvahr Usaha dan/atau Kegiatai:r menyampaikan iniornasi naengenai: a. tujuan konsultasi publik; b. waktu dan temoat pelnksanaan konsultasi publik; c. bentuk, cara, dan metcde konsrrltasi publik yang akan dilakukan; d. tempat dimana rrrasyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan e. lingkup saran, perrdapat, dan tanggapan dari rrrasyarakat. (3) Bentuk, c.ara, dan rnetode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup: a. lokakarya; b. serninar, c. fccus group discussktn; d. temu warga; e. forum dengar pendapat-; f. dialc'g . . f. dialog interaktif; dan/atau g. be'rtuk, cara, dan metode lain yang clapat digunakan untu.k berkomurrikasi secara 2 (dua) arah. (4) Penanggung jav.,ab Usaha danlatau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi ciari berbagai bentuk, cara, dan metode konsr:ltasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) )'ang $;ecara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanqgapan masyarakat secai'a optirnal.
Your Correction