Correct Article 33
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(f ) Sebelurn pelaksanaan konsultasi pubiik sebagarmar,a dimaksud dalarrr Pasal 28 ayat (2) l:un.rf b, penanggung ja.wab Usaha danlatau Kegiatan:
a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan Cilibatkan dalam proses konsultasi ptrblik: dan
b. mengundang masyarakat yang akarr dilibatkan dalam konsultasi publik.
(21 Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) truruf b, penariggung jarvahr Usaha dan/atau Kegiatai:r menyampaikan iniornasi naengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan temoat pelnksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara, dan metcde konsrrltasi publik yang akan dilakukan;
d. tempat dimana rrrasyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, perrdapat, dan tanggapan dari rrrasyarakat.
(3) Bentuk, c.ara, dan rnetode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup:
a. lokakarya;
b. serninar,
c. fccus group discussktn;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat-;
f. dialc'g . .
f. dialog interaktif; dan/atau
g. be'rtuk, cara, dan metode lain yang clapat digunakan untu.k berkomurrikasi secara 2 (dua) arah.
(4) Penanggung jav.,ab Usaha danlatau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi ciari berbagai bentuk, cara, dan metode konsr:ltasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) )'ang $;ecara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanqgapan masyarakat secai'a optirnal.
Your Correction
