Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam. melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatarr sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dar:/atau Kegiatan wajrb menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai: a. narra dan alarnat penanggung jau,al: Usaha dan/atau Kegiatan; b. jenis rencana Usaha dan/atau I(egiatan; c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/arau Kegiatan; d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; e. dampak potensial terhadap iingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup; f. tauggal pengumurrralr mulai dipasang dan ba'.as rvaktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat; dan g. nama dan alamat penanggung jarvab LJsaha danlatau I(egiatan yang menerima saran, pendapar, dan tanggapan dari masyarakat. (2) Intbrnrasi ... -:t2- (2) inforrnasi dalam peh?urrruma,n rencana Usaha danlatau Kegiatan sebtrgaimana dimaksud pada a)'at (1) disarnpaikan Cengan rnenggunakan bahasa lndonesia yang baik dan benar, jelas, dan rnudah dimengerti <lleh seluruh lapisan masyarakat. (3) Sela;,n menggunakan bahasa Incionesia. sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengun\rlman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau iokal yang sesuai dengan lokasi rfimaira pengurnuman tersebut akan dilakukan. (41 Pengurrruman rencana Usaha dan/atau Kegiar"ar, yang merrruaL informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. media massa; dan/atau b. frcngumurnan pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Selain mcdia yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanggung jawab Usaha danf a:rat_r Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk mc.lakukan penElurnrlrnan, berupa : a. media cetak seperti brcsur, pamflet, atau spancluk; b. media elektronik melalui televisi, laman, jejariug sosial, pesan elektronik, dan/atau radi<_,; c. papan pengt.lmuman di instansi Lingkungan l{idup dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi. dan/atau daerah kabupaten I kota; dan d. aredia iain yang dapat digrnakan. Pasai iJ i (1) Masyarakat yang teri<erra dampak langsung sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan saran, pendapat, rlan tanggapan terhadap rencana LIsa.ha dan/atau Kegiatan tialam jangka waktu 10 (sepuluirf har.i kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ls ayat (2) huruf a. (2) Sa.ran... QA - rjul ' (2) Saran, pendapa.t, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) disanrparikan secara r.er:tulis l<cpada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiata.rr. (3) Dalam. menyampaikir.n sarail, pendapat, dan t_arrgg.epan terkair pengum-urna.n re.ricana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimarra dimaksud pada ayat (2), rnasyarakat wajib mencarrturnkan identitas pribadi yang jelas sesuai ciengan ciokuinen kependudukan. (4) Sarar,, pendapat, dan tanggapan masya_rakat sebagairrrana dimaksud pa.da ayat (3) dapat berupa: a, informasi cleskriptif tentang kondisi iingkungan vang berada di dalarn dan di sekitar lokasii ta.pak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang skan dilal.,ukan; dan/ atau c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana tlsaha danlatau Kegiatan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan d,engan rnenggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (6) Berdasarkan saran, pcndapat. cian tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimarra dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat. (71 Saran, pendapa-t, dan tanggapan masyerakat ya.ng telah cliolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalarn penqisian Forrnulir Kerangka Acuan.
Your Correction