Correct Article 29
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(f ) MasS'arakat yang terkena dampak langsung yailg dilibatkan dalam pen],usunan Amdal sebagaimana dimaksrltl dalarn Pasal 28 a,,,a1(l) merupakan masyarakat yang l-^rerada di dalam batas wilayah stucli Amdal yang akan t-erkena danrpak secara langsung baik positif dan/atatt negatif dari adanya rencana Usaha darr/atarr Kegiatan.
(21 Pemerhati Lingku.ngan i{idup, peneliti, atau lenrbaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau merrdampingi masyarakat terkena ilampak langsung sebagaimana ciimaksud pada ayar (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.
Your Correction
