Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Penanggung jawah Usaha dan/atau Kegiatan dalam men5rusun Amdal sebagaimana dirnaksud dalam pasal 2l ayat (1) mehbatkan masya"rakat yang t.erkena dampak iangsung. (21 Pelibatan masyarakat yang terkena Campak langsurrg sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukarr melalui: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. konsrrltasi publik. (3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalarn jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pcngumuman sebagairnana dimaksud pada ayat (2| huruf a. (4) Saran, perrdapat, darr tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha danlatau Kegiatan. (5) Masyarakat yang t.erkena dampak langsung memberikan saran, pendapat-, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dir"naksud pada ayat (2) huruf b. (6) Saran, pendapat, rian tanggatrran terhadap rencana ljsaha danr/atau Kegiatan pada konsultasi pubiik sebagaimarra ciimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik. (71 Pehbatan masyarakat yang terkeni,, da.mpak larrgsung sebagaimana ciimaksud pada ayat (2-l dilakukan sebelum pen5rusunan Formulir Kerangxa Acuan.
Your Correction