Correct Article 25
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pen5rusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 20;
b,. deskripsi rencana Usaha d,an/atau Kegiatan;
c. rona Lingkungan Hiciup awal di dalam darr di sekitar lokasi rencana Usaha daniatau Kegiatan yarig akan dilakukan; dari
d. hasil pengumuman dan konsultasi publik.
Your Correction
