Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jau,ab l.rsaha dan/atau Kegiatar-i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 a5'at (i) cialam pen\,1-rsuna-n Amdal dapat oilakukan sendiri atau menunjuk pihak Iain dalani hal tidak mampu. (2j Pen5rusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang merniliki sertifikat kompetensi. (3) Hasil pen1rusunan Amrlar yang disusun piha.k lain sebagaimana dtrrraksud pada ayat (1) menjacli tanggung jawab penanggung jaw'ab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal24 (1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkurrgan Hictup pusat, ors.rnisasi pr-.rangkat daei-ah ya.ng membidangi Lingkur,gan Hidr"rp provinsi, atau organisasi perangkat dererzlh yang rrrembidangi Lingkungan Hidup icabupaten/kota dilarang menjadi pen5rustrir Arndal. (2) Dalarn (2\ Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat. organisasi perangkat daerah J,ang membidarrgi Lingkungan Hidup provinsi, atau or.garrisasi perangkat daerah ya,ng membidangi Lingkungan Hidup kabupatenf kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan,/atau Kegiatan, aparatur sipil rregara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penJrusun Amdal.
Your Correction