Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri rrrelakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebaga-imana dimaksuci dalam pasal 16 ayar- (3). (2) Dalam rnelakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskarr pejabat )'ang menrbidangi Amcial. LJIO-UPL, clan SPPL. (3) Evaluasi sebagaimana dimirksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. Dampak Lingkurrgan Hrdup dari rencana Usaha dan/atar"r Kcgiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembanga.n iimu penget.ahr.ran dan teknologi; b. daya dukung dan da;,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. berdasarkair pertimbangan ilnriah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting. (4) Dalam (4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Arndal, kepada Menteri; atau b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasai 18 ' Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41 menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. MENETAPKAN keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajihr memiliki Amdal; atau b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Anrdal.
Your Correction