Correct Article 17
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Menteri rrrelakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebaga-imana dimaksuci dalam pasal 16 ayar- (3).
(2) Dalam rnelakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskarr pejabat )'ang menrbidangi Amcial. LJIO-UPL, clan SPPL.
(3) Evaluasi sebagaimana dimirksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. Dampak Lingkurrgan Hrdup dari rencana Usaha dan/atar"r Kcgiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembanga.n iimu penget.ahr.ran dan teknologi;
b. daya dukung dan da;,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. berdasarkair pertimbangan ilnriah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting.
(4) Dalam
(4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Arndal, kepada Menteri; atau
b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.
Pasai 18 ' Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41 menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a. MENETAPKAN keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajihr memiliki Amdal; atau
b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Anrdal.
Your Correction
