Correct Article 16
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Rencana Usaha danTatau Kegiatan yang wajib meniiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang r.idak wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
(2i Rencana Usaha dan/atau I(egiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri. oleh:
a. menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
b. gubernur;
b
c.bupati...
-'24 -
c. bupati/wali kota; dan/atau
d. masyarakat.
(3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayar- (2) paling seCikrt berisi:
a. identitas pengusul;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c. status dari kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi t-encena Usaha dan/ataur Kegiatan;
dan
d. analisis darnpak Lingkungan Hidup yang akarr terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungarr Hidup, cian alasan ilrriah bahu,a rencana Usaha clan/atau Kegiatarr tersetrut tidak memiliki Dampak Fentrng terhadap I-inqkr.rngan Hidup Can dapat ditetapkan menjadi jenis t.encana Usaha dan/ietau Kegiatan yaltg tidak rvajib r.,.enriiiki Amdal.
Your Correction
