Correct Article 13
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), (2i Dalam melakukan evaluasi sebagaimana Cim.aksrrrl pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
(3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar (21 dilaksanakar, dengan lnempertimbangkan.
a. alasan ihniah bahu,a rencana Usaha danf atat Ke.gia.tan tersebut merniliki Da.mpak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
b. daya dukurrg dan daya tampung Lingkungan Hidup di iokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatarr;
c. tipologi ekosirstem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungnn Hidup; dan C. teknologi pengelolaan Da.mpak Lingkungan Hid.up.
(41 Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a. usuian clapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi perretapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarlg tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencarla Usaha danlat,au Kegiatan yang v,ajib rnerniliki Arrrdal, kenacta Menteri; atau
b. usuian
usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkarn rekomendasi penolakan penetb.pan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memrliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.
Your Correction
