Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban memihki Amdai sebagaimana dimaksud tlala,m Pasai 5 ayat (21 dikecualikan bagi rencana Usaha Can,i atau Kegiatan )iang: a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata rlrang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup str ategis J,ang ciibuat Can dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang-undangan: b. lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hrr_tan yang telah memiiiki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Iiidup strategis yang dibuat dan riilaksanakarr secara komprehensif Can rincr sesuai <lengan ketentuan peraturan peru11,lang-undangan; C. pro$ralr'l c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan; e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial; f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan men5rusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; h. dilakukan daiam kondisi tanggap darurat bencana; i. dalam rangka pemr.rlihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/ atau j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah menCapatkan penetapan pengecualian wajib Arndal dari instansi yang berwenang dan bertanggtrng jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung. (21 Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial. (3) Rencana (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha danr/atau Kegiatan pendukung yang skala/ besarannya wajib Amdal; b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahLran yang tidak menggaltggu fungsi kawasan lirrdr.rng; c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung; d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; e. kegiatarr secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH, ini. Pasal 1 1 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 10 ayat (1) hunrf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RKr, - 2t - (3) RKL-RPL rinci sebagarmana dimaksud pada ayat (2) merupakan hentrrk Persetujuan Lingliungan bagi pelaku Usaha di ca.lam kawasan clan dinyatakan rlararn bentuk Pernya.taarr Kesangguparl Pengelolaan Lingkungan Flidrrp ),anB disahl<an oleh pengelola kawasan clair menjadi prasyarat Perizinan Rerusaha Pelaku Usaira cii dalam kavrasan. (41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebaqainnana dirrraksud dalam Pasal lo ayat (r) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hiciup.
Your Correction