Correct Article 8
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang merrriiiki Dampak Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas
a. b.
c d pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan;
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan tlidup dan/atau Kerusakan Lingkungan HiCup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegial-irn yang hasiioya dapat menipengartrhi iingkungan alarn, iingkungan b,latan, serta lingkungan sosial darr ,trudaya:
e. proses
?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempenqatruhi peiestarian kawasan konservasi sumber daya. alarrr dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-rumbuhan, Lrerff&n, darr jasad rerrik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati;
h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara: cian/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungarr Hidtrp.
Pasai 9 Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengarr Amdai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 al7a t (2), UKL-UPL sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 6 ayar (2), dan SppL sebagaimana dimaksud da"lam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
Your Correction
