Correct Article 7
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) SPPL sebagaimana dimaksud Cala.m Pasal 4 huruf c ,va-iib dirnilikr bagi i.rsaha dan/atau Kegiatan yang tidal< memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa }iidr-rp dan tidak termasuk daiam kriteria wa3ib UKL-UPL.
(2) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yanB wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yarrg tidak menriliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UpL;
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usahn rnikro cian kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/ata,,r
c. termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Your Correction
