Correct Article 6
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak rremiliki Dampak Penting;
b. jenis
-)_7-
b. jenis rencarra Uszrha dan,/atau Kegiatan:yarrg, lc,kasi IJsah.a dan/atau Kegiatan dilal:ul<an di luar dan/atau trdak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; Can
c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang cjikecr,ralikan dari waj'ib Amdai.
Your Correction
