Correct Article 5
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap Lingkungan Hidup.
(21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana tlsaha dan/atau Kegiatan yang besaran/ skalanya ..vajih Amdal; dan/atau
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r rndangan.
(4) Rencana.
(41 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.
(5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah.
(6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung.
(7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
