Correct Article 3
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud clalarn Pasal 2 truruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Pentrng atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciiberikan kepacla Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.
(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksuci pada ayat (21 menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
b. pen)rusur-ran Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
(5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(6) Dalam
(6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terfadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting.
(7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tclah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.
Your Correction
