Correct Article 1
PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Lingkungan I{idup adalah kesatuan ruang dengan sernuA benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rk manusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mel.estarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkurrg"r, Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perizinan Berusaha adalatr legalitas yang drberrkan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjarankan usaha dan/atau kegiatannya.
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkrrngan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.h me,dapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusarr tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, a.tau persetujuan Pemerintah R"rsat atau Pemerintah Daerah.
1 2 3 4 5
6 Upaya
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebrrt UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Can pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7. Keputusan l(elayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal.
8. Pernyataan Kesanggupan pengelolaan LingkLrngan Hidrrp adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL- UPL.
9. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau pemerintali Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah.
11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJap Lingkungan Hidup.
12. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
13. Dampak Penlirrg a"dalah perubahan I.ingkungan Hidup yang sangar mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
14. Formulir
14. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL.
15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rg merupakan hasil pelingkuparr.
16. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*ra disebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,..r.r.ro Usaha dan/atau Kegiatan.
18. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.,.,butt a., akibat dari 'encana Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal kawasan.
19. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
20. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
21. Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan.
22. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tirn yang dibentuk oleh Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hiauf yang berkedudukan di pusat dan daerah urrtui< melakukan uji kelayakan 23- Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalerh sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajernen Lirrgkungan Hidup.
24. Pelaku
24- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan p^tau barlan usaha yang melakukan Usaha dan/atau xegiatan pa.cla.
bidang tertentu.
25. Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbaga pemerintah nonkementerian/instansi pemerintah traerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
26. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang sela_njutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi oimpat< Penting pada Lingkungan Hidup f-erhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaan Lingkungan Hidup.
27. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adarah dokumen e'uah:asl dampak tidak penting pada Lingkungan HirJup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan ,vang terah berjalarr ,ntui< digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
28- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku muttr Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
29. Kerusakan I ingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisrk, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Ciaup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hioup.-
30. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orangyang menimbulkan perubahan langsung atau tidak tangsun[ terhadap sifat fisik, kimia, cian/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria glku Kerusakan Lingkungan Hidup.
31. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atau proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hiclup dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.
32. Perlindungan dan pengeloraan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu J/ang dilakukan untuk rn".r3"g, Mutu Air.
33. Daerah
REPUBLIK INDONESIA
33. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
34. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
35. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
36. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, er:.ergi, danlatau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
37. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
39. Mutu Air Sasaran adalah lvlutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan.
40. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu ptoses dalam suatu kegiatan.
41. Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiata-n.
42. Udara
7-
42. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik INDONESIA yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
43. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraruran perundang-undangan.
44. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya.
sistematis dan terpadu yang dilakrrkan untuk rnenjaga Mutu Udara.
45. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Murtu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu.
46. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.
47. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
48. Sumber Pencemar Udara adalah setia.p kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Uda.ra Ambien.
49. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehi.ngga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
50. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.
51. Emisi ad.alah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai danlatau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
52. Beban
8-
52. Beban Emisi aCalah jumlah Pencemar Udar-a yang dibuang cleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambierr.
53. Baku l,{rrtu Emlsi adalah nilai Pencemar Udare maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkan ke dalam Udara Ambien.
54, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut a.dalah 'lpaya sistcmatis dan terpadu yang diiakukan untuk rnenjaga Ilutu Laut.
55. Laut adalah ruang perairan di muka burrri yang menghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasiclnal.
56. Arr Laut adalah air yang berasal dari Laut atau sarrruclera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengarr 30 practical salinitg unil (psu) atau lebih dari 30 psu.
57. lt{utu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu Carr tempat tertentu yarlg diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
58. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
59. Kriteria Baku Kerusakan Lingliungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau.
hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggarrg oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
60. Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannya makhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain ke dalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut.
61. Kerusakan
61. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsur.g terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melanrpaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan.
62. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggrlangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut dan/atau Kerusakan Laut.
63. Status Mutu Laut adaiah tingkatan Mutu Laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Muter Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosrstern Laut.
64. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di clasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.pur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
65. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
66. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif.
67. Bahan Berba.haya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, darrf atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
6E. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
69. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan tang rnengandung 83.
7O.Limbah...
-/ A. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atig selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menurijukkan karakteristik Limbah E}3.
7 7. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicitg Characteistic .Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur iaboratorium untuk memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah.
72. Uji Toksikologi Lethal Dose-S0 yang selanjutnya disebut Lli Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
73. Simbol Limbah 83 adalah gambar yang menunjtrkkan karakteristik Limbah 83.
74. Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83. waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah 83.
-/5. Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.r pemberian label yang clilekatkan atau dibubuhkan pada.
kemasan langsung Limbah 83.
76. Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah E}3 dari INDONESIA
77. Notifikasi daerah pabean Negara Kesatuan Republik Ekspor Limbah 83 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah 83.
78. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meriputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkLltan, pemanfaatan, pengolahan. dan/atau penimbuna-n.
79. Dumping (Pembuangan) adaiah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan iimbah dan/atau bahan dalam jumlah. konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan HiCup tertentu.
80. Pengurangan
80. Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan Penghasii Limbah 83 untuk mengurangi jumlah danlatau mengurangi sifat bahaya darr/atau racun dari Limbah 83 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
81. Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orarrg yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83.
82. Pengumpul Limbah 83 adalah badarr usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, Pemanfaatarr Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83.
83. Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yang rnelakukan kegiatan Pengangkutan Limbah 83.
84. Pemanfaat Limbah 83 adaiah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83.
85. Pengolah Limba.h 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah ts3.
86. Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.
87. Penyimpauan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang dihasilkannya.
88. Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengr-rmpulkan Limbah 83 dari Penghasil Limbah 83 sebelum Ciserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limhah 83, dan/atau Penimbun Limbah El3.
89. Pemanfaatan Limbah 83 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ',.rlang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah 83 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
90. Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilarrgkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
91. Penimbunan Lirnbah 83 adalah kegiatan menempatkan Limbah 83 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
92. Sistem .
92. sistenr Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yalrg meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratarr Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah 83.
93. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai.
standar Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiclup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan penindang- undangan.
94. Surat Kelayakan operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesurai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau baclan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
96. Pejabat Fungsional adalah adalah pega-wai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pa.da Instansi Pemerintah.
97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengarvi'asan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'was Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau MENETAPKAN tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.
99. Sanksi. .
99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.tas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
1O0. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaarr pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
1O1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurur asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun t945.
1O2. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan daerah otonom.
103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Your Correction
