Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh: a. asosiasi profesi terakreditasi; dan b. lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang teregistrasi. (2) Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja; b. biaya operasional; dan c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi profesi. (4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. (6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah mendapatkan Lisensi harus melakukan registrasi kepada Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction