Correct Article 29
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kualifikasi ahli harus memenuhi persyaratan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kualifikasi teknisi atau analis dan operator dilakukan melalui proses uji kompetensi.
(5) Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi diawasi oleh Menteri.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa pengawasan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(7) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
