Correct Article 28
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d harus mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.
(2) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi dalam jabatan:
a. operator;
b. teknisi atau analis; dan
c. ahli.
(3) Tenaga kerja Konstruksi asing dapat melakukan layanan Jasa Konstruksi pada jabatan ahli tertentu setelah memiliki surat register dari Menteri melalui proses penyetaraan.
(4) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.
(5) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah diregistrasi oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
