Correct Article 27
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Sumber daya teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c didukung pengembangan teknologi dalam negeri.
(2) Untuk mendukung pengembangan teknologi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi Konstruksi sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang Jasa Konstruksi.
(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. badan hukum INDONESIA; dan/atau
d. perguruan tinggi.
(4) Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Your Correction
