Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya material dan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b harus: a. menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar; dan b. mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri. (2) Sumber daya peralatan Konstruksi yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi harus teregistrasi oleh Menteri dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction