Correct Article 23
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan Layanan Usaha Jasa Konstruksi.
(2) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
