Correct Article 22
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan; dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
(2) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.
(3) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran; dan/atau
d. pembangunan kembali.
(4) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
(5) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e meliputi:
a. rancang dan bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Your Correction
